oleh

Digrebek Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, Dua Nelayan Pantai Cermin Gagal Transaksi Sabu

Digrebek Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, Dua Nelayan Pantai Cermin Gagal Transaksi Sabu
Digrebek Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, Dua Nelayan Pantai Cermin Gagal Transaksi Sabu

SERGAI, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |
Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, gagalkan transaksi narkoba jenis sabu melalui sebuah operasi penggrebekan di Dusun l, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Kamis malam (18/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, juga berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Edi Susanto alias Edi (41) dan Daniel Simanjuntak alias Gondrong (30).

Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai nelayan dan menetap di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Robinson Simatupang, S.H., M.Hum., didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP. Teddi Napitupulu, kepada wartawan, Sabtu (20/6) mengungkapkan, sebelumnya personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju Dusun 1, Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin. setelah tiba di lokasi (TKP) tersebut, yaitu di pinggir muara sungai, selanjutnya tim melakukan pemantauan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan kedua tersangka,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, sambung Kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Edi Susanto dan ditemukan 1 plastik klip kecil transparan, yang berisikan kristal putih diduga sabu dan 1 buah alat hisap sabu atau bong di saku celana sebelah kanan.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi ditemukan sebungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih di duga sabu, Tekab membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Komando Polsek Pantai Cermin dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandas Kapolres.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP. Robin. (Hum/PS)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed