
JAKARTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Artis Eza Gionino dan Qory Supiandi, pedagang ikan yang mengancam keluarganya, masih berlanjut.
Sebelumnya Qory Supiandi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas laporan Eza Gionino. Kini giliran Qory yang melaporkan Eza Gionino ke pihak berwajib.
Lissa V selaku pengacara dari Qory Supiandi, membuat laporan mewakili kliennya di SPKT Polda Metro Jaya. Lissa V melaporkan Eza Gionino dengan pasal penggelapan dan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
“Klien kami merasa ditipu karena ikannya tidak pernah dibalikkan dan dibayar,” kata Lissa V.
Lissa V mengatakan ikan arwana yang dikirim oleh Qory Supiandi kepada Eza Gionino sampai saat ini belum dibayar. Meski tidak sesuai pesanan, menurut Lissa V, seharusnya Eza Gionino tetap melunasi tagihan sebesar 12 juta rupiah kepada barang yang sudah ia terima.
“Masa iya tidak suka ikannya masih dipelihara, harusnya kan dibalikkan saja. Tidak usah menunggu untuk ditagih,” tutur Lissa V. (PoldaMetroJaya)
