
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang dikepalai oleh Hasan Basri Harahap dinilai berani mengembalikan Insentif Upah Pungut (UP) Tahun 2019, dan selanjutnya meniadakannya lagi.
Padahal, dana upah diluar gaji ini sudah dianggarkan, namun dia menolaknya.
“Mengapa kita tidak laksanakan di Tahun 2019, padahal APBD menganggarkan bekisar Rp. 300 jutaan, karena komitmen kita bersama tidak akan menerima lagi Insentif UP itu, biarlah dikembalikan ke Negara agar bisa digunakan untuk rakyat.” Kata Hasan Basri Harahap kepada Pamarta Nusantara saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (22/2/2020).
Sebelumnya, kebijakan tersebut didukung oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Ditambah lagi ada arahan dari Inspektorat Provinsi bahwasanya Insentif UP kedepannya jangan dianggarkan lagi, kedepannya UP ini akan dialihkan ke TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).” Katanya lagi.
Untuk mengalihkan ke TPP, bagaimana dengan pegawai lainnya di BPPD, padahal mereka sangat mengharapkannya. Sedangkan OPD yang lainnya di Kabupaten ini belum melaksanakannya.
“Hal itu sudah kita sepakati bersama saat dalam rapat yang kita adakan. OPD yang lain akan mengikut ke kita, kita lah yang mengawalinya.” Jawab Hasan.
“Dan dengar kabar bahwa BPBD Provinsi baru tahun ini mulai, berarti kita lebih awal.” Tambahnya. (Anas Harahap/Riz)
