
TANJUNGPINANG, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Pinang Kota berhasil meringkus seorang tersangka yang masih remaja berinisial RS. Ia berhasil diamankan saat sedang asyik nongkrong di sebuah warnet kawasan Batu 2.
Wakapolsek Tanjung Pinang Kota Iptu Alimin menjelaskan, tersangka RS merupakan buronan kasus pencurian yang membobol dirumah warga di Kampung Bugis, Tanjung Pinang.
Lanjut Wakapolsek, sang pemilik rumah bernama M. Yatim kaget jendela lantai dua rumahnya bobol. Ia mengaku sadar saat bangun subuh dan mengecek handphone-nya yang sedang dicas di ruang tamu sudah tidak ada.
“Selain tiga unit handphone, korban juga kehilangan satu buah tas bewarna abu-abu yang berisikan surat-surat dan uang tunai Rp 900 ribu,” ungkap Iptu Alimin, Senin (13/1/2020).
Kejadian itu langsung dilaporkan M. Yatim ke Polsek Tanjung Pinang Kota.
Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Divhumas Polri)
