
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Besar ataupun kecil pungutan liar (pungli) tidak boleh dilakukan atau diharamkan, hal ini sudah ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar. Dan kabar tidak sedap itu, diduga terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kanmenag) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Salah satu guru yang enggan namanya dipublikasi mengaku, sejak pertama kali mendapatkan tunjangan sertifikasi beberapa tahun lalu, ia dan seluruh teman-temannya harus menyetor uang ke oknum yang bekerja di kantor Kemenag Labusel.
“Waktu pemberkasan sertifikasi diminta Rp 100 ribu, setelah dana sertifikasi dicairkan diminta lagi Rp 100 ribu oleh oknum di Kantor Kemenag Labusel,” ujarnya.
Tidak hanya itu, jika pencairan sampai dua bulan itu beda lagi besaran uang yang dipotong, “Pemotongan uang sertifikasi bisa bertambah jika pencairan sertifikasi lama, seperti tahun ini sudah tiga bulan belum cair juga, maka pemotongannya pun bisa bertambah, menurut tahun sebelumnya,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, tak bisa berbuat banyak meski mayoritas dari mereka risih jika harus menyetor uang untuk kepentingan ilegal itu. Dan sejauh ini, belum ada tindakan dari penegak hukum, atas tindakan yang dinilainya merupakan bagian dari korupsi.
“Tindakan ini kami sesalkan. Pungli itu sudah lama terjadi yaitu sejak adanya uang tunjangan sertifikasi guru dan sampai saat ini perbuatan maladministrasi itu terus berjalan,” tukasnya.
Sementara, Drajat Kabid Pendis Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak mengetahui adanya pungutan liar tersebut.
“Saya tidak tau adanya kutipan itu. karena saya masih baru disini, mulai bertugas bulan Desember kemarin. Sedangkan sertifikasi sampai saat ini belum keluar,” kata Drajat kepada Pamarta Nusantara, Senin (22/4) di ruangan kerjanya.
Sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) guru di Kemenag Kabupaten Labusel yang sudah sertifikasi. Ia mengaku heran bagaimana bisa ada pemotongan sedangkan uang sertifikasi guru sudah jelas nominalnya yang langsung ditransfer ke rekening bank mereka masing-masing.
“Bagaimana bisa ada pemotongan. Tapi ini akan saya telusuri siapa pelakunya karena ini tidak bisa dibiarkan. Jika hal ini benar-benar terjadi saya akan menindak tegas agar kedepannya jangan ada yang berbuat seperti itu lagi,” pungkasnya. #Ril
Redaktur : Arni Wahyu Ningsih, S.Pd.
