oleh

Asyik Nunggu Pemasang Judi Kim, Oga Jurtul Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus

Asyik Nunggu Pemasang Judi Kim, Oga Jurtul Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus
Asyik Nunggu Pemasang Judi Kim, Oga Jurtul Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus

SERGAI, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus berhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) jenis judi KIM di wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai Kamis (28/5/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang diamankan Nelson Manogar Sirait alias Oga (32) warga Simpang Obor Dusun II, Kampung Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Oga ditangkap Dusun IV Merah Putih, Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah blok notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, Uang tunai Rp. 84.000,-

Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang S.H., M.Hum., dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas
menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik warga.

Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara, setelah tiba dilokasi melihat di sebuah warung tuak terlihat satu orang lelaki sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM, tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka Oga ditangkap di sebuah warung tuak saat sedang menunggu pembeli judi KIM, hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi diatas meja,” kata Kapolres Sergai AKBP. Robin.

Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka judi jenis KIM tersebut untuk disetor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul, hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat no12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kapolres AKBP. R Simatupang (Hum/PS)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed