
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID| Inspektorat daerah merupakan perangkat yang membantu bupati dalam pembinaan dan pengawasan, sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah Inspektorat diharapkan mempunyai independensi dan kapabilitas yang profesional.
Hal itu disampaikan Bupati Labuhanbatu Selatan, melalui Sekretaris Daerah, Heri Wahyudi M.S.STP.M.AP pada apel gabungan yang dilaksanakan di Lapangan kantor Bupati, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Senin,(10/01/2022).
Dikatakan, Penguatan pengawas internal pemerintah (APIP) diperlukan untuk efektivitas upaya mencegah dan meminimalisir korupsi, memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
“Dalam teknis pengawasan, Apip menjadi mitra sejajar aparat penegak hukum, harus mampu berkoordinasi mencegah terjadinya pungli, berfungsi sebagai sistem peringatan dini serta menjadi pengawal keuangan daerah dan keuangan desa,” Ucap Heri Wahyudi.
Disebutkan juga Tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan daerah, peningkatan kapabilitas, kegiatan pendampingan, monitoring dan evaluasi, pemeriksaan, pengawalan penyerapan APBD termasuk dan Covid- 19
“Hal lain yang harus kita perhatikan pada awal tahun antara lain, pengisian LHKPN tahun 2021 bagi penyelenggara negara, mempersiapkan segala segala sesuatu berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan daerah,” Tegas Sekda.
Sekda berharap kepada seluruh ASN di Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengenai kesungguhan menjalankan fungsi organisasi, menjalankan roda pemerintahan, memberikan layanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(Red)
