
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Laporan Zainuddin Tambak (39 Tahun), warga Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu 21 September 2019 lalu, LP / 515 / IX / 2019 / SPKT RES – LB terkait dugaan pemalsuan surat, belum juga diproses jajaran kepolisian Polres Labuhanbatu.
Hingga kini dugaan kasus yang telah dilaporkan belum juga ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Sudah berjalan dua bulan lebih, namun belum ada kabar dari Polres Labuhanbatu bahwa laporan saya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Zainuddin Tambak kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Sebagai barang bukti pelapor, 1 (satu) esemplar salinan putusan dari Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor : 1125/Pdt.G/2018/PA.Rap., 1 (satu) lembar foto copy Akta Cerai Nomor : 1127/AC/2018/PA.RAP, 1 (satu) lembar surat keterangan asli dari Kepala Desa Persiapan Sidodadi Blok 40 Nomor : 474/627/Umum/2019, An. Wagianto, 1 (satu) lembar surat pernyataan asli dari Kepala Desa Sosopan, An. Irfan Bakti Nasution, 2 (dua) lembar foto copy Buku Nikah dan 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga.
Azen Tambak berharap pelaku secepatnya diproses pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi penyidik Polres Labuhanbatu, Wildani U Pakpahan melalui via sms “Sabar y pak. Sampai saat ini sya belum masuk kantor. Sudah 2 minggu tdk masuk kerja karna baru selesai operasi buka pen. Sampai saat ini masih pemulihan pak. Kemungkinan 2 minggu kedepan blom bisa kerja pak. Selesai sya pemulihan, pasti prioritas y pak, Mhon pengertian dan kesabarannya pak.. Mksi.” (Ril)
