
PELALAWAN, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Polsek Pelawan Singkut mengamankan GM (23) dan IW ( 21) yang sekarang mendekam di tahanan Polres Sarolangun, Minggu (12/01/2020).
Petugas juga mengamankan 1 (satu) lembat STNK sepeda motor Honda Beat, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang dicuri pelaku saat melakukan aksinya sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 06.30 WIB, pelapor dari rumahnya di Desa Sungai Merah pergi bersama dengan istrinya untuk kerja ke kebun karet milik korban, sewaktu meninggalkan rumah korban mengunci semua pintu dan jendela, karena rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong, kemudian sekira pukul 10.00 WIN korban dan istrinya pulang kerumah dari kebun karet, dan sewaktu korban masuk kedalam rumah pelapor melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban berusaha mencari sepeda motor di sekitar rumah tetapi tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Pelawan Singkut guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan Polisi adanya tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut langsung menuju ke tempat kejadian perkara guna melaksanakan olah TKP dan melakukan penyelidikan pencurian tersebut, dan dari hasil lidik didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan menuju ke Simpang Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dan sekira pukul 23.00 WIN Unit Reskrim di Back Up piket penjagaan melakukan lenangkapan dan berhasil mengamankan pelaku GM, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi, dari hasil interogasi pelaku melakukan aksinya bersama temanya yang bernama IW, setelah mendapatkan informasi tersebut Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku IW yang mana pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pelawan Singkut guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B- 01 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK PEL.SINGKUT, tanggal 11 Januari 2020.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek. (Divhumas Polri)
